Sistem Ganjil Genap Itu Apa? Simak Klarifikasi Lengkapnya Disini!

Genap ialah terobosan gres yang berlaku di DKI Jakarta Sistem Ganjil Genap Itu Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!
https://kumparan.com/kumparanoto/sistem-ganjil-genap-di-dki-jakarta-masih-belum-berlaku-selama-psbb-ketat-1uKMMJfJX6E

Sistem GAGE atau Ganjil-Genap ialah terobosan gres yang berlaku di DKI Jakarta. Serius deh, dengan begini kemacetan sungguh menyusut drastis, dibanding di saat GAGE tidak berlaku di saat dulu.

Nah untuk anda yang kebingungan tentang Sistem GAGE itu apa, anda tiba ke daerah yang tepat. Disini saya akan jelaskan dengan rincian tentang F.A.Q yang sering orang tanyakan di Google.

Simak ya!

Sistem Ganjil Genap Itu Apa Sih?

Kebijakan GAGE pada awalnya dijalankan untuk memajukan efektifitas penggunaan ruang jalan di Jakarta. Sistem GAGE dibentuk oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Alias Ahok) dan disempurnakan oleh Anies Baswedan.

Dengan harapan, penduduk diperlukan beralih memakai transportasi biasa dari kendaraan pribadi untuk mengantisipasi kemacetan.

Cara Mengetahui Plat Nomor Kita Ganjil atau Genap

Penentuan ganjil genap yakni pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Misalnya kendaraan anda nomor platnya mempunyai angka nol (0) dibelakang. Nah itu memiliki arti kendaraan anda ialah kendaraan berplat genap.

Nah apabila kendaraan anda nomor platnya mempunyai angka tujuh (7) dibelakang. Nah itu memiliki arti kendaraan anda ialah kendaraan berplat ganjil.

Genap ialah terobosan gres yang berlaku di DKI Jakarta Sistem Ganjil Genap Itu Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini!

  • Tanggal ganjil = Plat berakhiran nomor ganjil.
  • Tanggal genap = Plat berakhiran nomor genap.

Ganjil-Genap berlaku hari apa saja?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemberlakuan ganjil genap normalnya berjalan dari Senin hingga Jumat.

Itu artinya, GAGE tidak berlaku di saat piknik nasional atau hari libur seumpama hari Sabtu dan Minggu.

Ganjil-Genap berlaku jam berapa?

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, pemberlakuan GAGE normalnya berjalan dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Itu artinya, jalan-jalan yang menerapkan metode GAGE sanggup anda tinggalkan (waktu aman) pada pukul 10.00-16.00 WIB.

Apakah Ganjil-Genap berlaku untuk motor?

Awalnya, peraturan GAGE berlaku untuk semua jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.

Nah tetapi semenjak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, metode GAGE menjadi tidak berlaku untuk motor. Enak bukan? niscaya dong.

Jika metode GAGE berlaku kembali untuk kendaraan roda dua, saya akan update segera disini.

List jalan raya yang menerapkan metode GAGE (Lokasi Ganjil Genap)

Total, terdapat 25 titik lokasi ganjil genap. Normalnya, nyaris semua klasifikasi jalan penerapan GAGE di Jakarta yakni jalan raya besar yang tidak mengecewakan vital.

Area pengawasan GAGE secara spesifik yakni Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Imam Bonjol, Senayan, Centrale Stichting Wederopbouw (CSW), Gatot Subroto, dan Mampang.

Sebagai jelasnya, berikut lokasi jalan yang menerapkan metode GAGE :

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Gatot Subroto 
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Gajah Mada 
  • Jalan Majapahit 
  • Jalan Hayam Wuruk 
  • Jalan Medan Merdeka Barat 
  • Jalan Jenderal Sudirman 
  • Jalan Sisingamangaraja 
  • Jalan Panglima Polim 
  • Jalan Balikpapan 
  • Jalan Suryopranoto 
  • Jalan Kyai Caringin 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S. Parman 
  • Jalan HR Rasuna Said 
  • Jalan DI Panjaitan 
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  • Jalan Pramuka 
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur 
  • Jalan Stasiun Senen 
  • Jalan Gunung Sahari 
  • Jalan Kramat Raya

Denda Tilang Ganjil Genap

Ada dua jenis tilang untuk GAGE, yakni tilang elektronik serta Tilang ganjil genap dengan petugas.

Di antara 25 titik lokasi jalan yang menerapkan metode GAGE, 13 di antaranya memakai metode tilang elektronik. 12 lokasi yang lain memakai metode tilang manual. 

Bagaimana dengan nominal denda? Menurut hukum sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar hukum ganjil genap dikenakan denda terbesar Rp 500.000 atau pidana penjara kurang lebih dua bulan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel